THE NEWSPAPER, BELINYU, BANGKA — Praktik mafia tambang di Bangka Belitung rupanya tidak hanya lihai mengeruk kekayaan alam secara ilegal, tetapi juga sangat terlatih dalam seni “pura-pura bodoh”. Fenomena menggelikan ini kembali dipertontonkan oleh Asiang, seorang cukong gelap asal Kota Sungailiat yang diduga kuat menjadi aktor utama penampung pasir timah ilegal dari perairan Teluk Bakau, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.
Saat tim jurnalis warga (citizen journalists) Bangka Belitung mengonfirmasi temuan ini pada Minggu (21/6/2026), Asiang mendadak terserang “amnesia akut” dan pura-pura bingung dengan bahasa wartawan. Ditanya soal dugaan aktivitas ilegalnya menampung bijih timah hasil tambang tanpa izin di Teluk Bakau, ia dengan enteng menjawab, “Saya tidak kenal dengan nama yang disebutkan dan saya tidak paham yang anda sebutkan.”
Jurus ngeles yang terkesan tolol dan menyimpang jauh dari konteks ini sengaja dipakai sebagai benteng pertahanan untuk menghindari pertanyaan lanjutan. Menurut penuturan Vian, wartawan dari Jejak Kriminal Info, perangai pura-pura tidak tahu dan bingung saat dikonfirmasi memang sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) andalan Asiang setiap kali media mengendus borok bisnis ilegalnya.
Sistem “Jemput Bola” yang Serakah dan Tabrak Etika Lokal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Kampung Romodong berinisial AR, Asiang tidak bekerja sendirian. Menggunakan modal besarnya, sang cukong asal Sungailiat ini menerapkan strategi gerilya “jemput bola” langsung ke lokasi tambang laut Teluk Bakau. Imbasnya, ia menguasai rantai pasokan timah ilegal secara monopoli, membuat para kolektor lokal hanya bisa menganga dan gigit jari di tanah kelahiran mereka sendiri.
Aktivitas monopoli yang ugal-ugalan ini pun memantik amarah dan kecaman keras dari para pelaku usaha lokal di Belinyu. Cara-cara gerilya yang dimainkan oleh cukong Sungailiat ini dinilai telah merusak tatanan sosial ekonomi setempat.
“Cara kolektor luar yang masuk ke Belinyu seperti Asiang itu tak masuk dalam etika jual beli timah di Belinyu,” kecam salah satu kolektor setempat dengan nada geram.
Mereka merasa kekuatan modal dari luar daerah merampas secara paksa hak ekonomi mereka.
“Kami orang kolektor di sini juga mau makan, bukan hanya mau jadi penonton, berbagilah!” tambahnya menyuarakan jeritan hati para pengusaha lokal yang terpinggirkan.
Aroma busuk konspirasi ini kian menyengat saat tangan kanan Asiang yang bernama Candra—diduga berperan sebagai koordinator lapangan di Teluk Bakau—memilih jurus membisu seribu bahasa saat dikonfirmasi. Setali tiga uang dengan sang bos, yang satu pura-pura bodoh, yang satunya pura-pura tuli.
Invasi Ratusan Penambang ke Pulau Lampu: Kamunflase ‘CV Mitra’
Keserakahan jaringan ini ternyata tidak berhenti di Teluk Bakau. Investigasi lapangan terbaru mengungkap fakta mencengangkan mengenai maraknya penambangan ilegal di Pulau Lampu, kawasan yang masih berada dalam satu hamparan perairan dengan Teluk Bakau.
Pulau Lampu kini diinvasi oleh ratusan penambang datangan. Mereka adalah eks-penambang dari wilayah Pantai Penyusuk yang bermigrasi besar-besaran karena wilayah lama mereka dianggap sudah kurang menghasilkan timah. Menggunakan ratusan ponton jenis rajuk dan selam, para penambang datangan ini membombardir laut Pulau Lampu tanpa memikirkan kerusakan ekosistem pesisir.
Ngerinya lagi, isu di lapangan menyebutkan aktivitas masif di Pulau Lampu ini sengaja menggunakan topeng CV kemitraan resmi untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Modus tameng dokumen kemitraan ini diduga kuat sengaja dipakai agar aktivitas penambangan liar mereka terlihat legal di permukaan. Padahal, seluruh hasil penjarahan timah tersebut mengerucut dan bermuara pada satu muara yang sama: kolektor besar berselimut status “kebal hukum” di Kota Sungailiat.
Kapolsek Belinyu Angkat Bicara: Segera Cek dan Tindak Lanjuti!
Gelombang desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka bertindak tegas akhirnya membuahkan hasil. Redaksi berhasil mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian sektor setempat terkait sepak terjang jaringan penambangan dan penampungan ilegal ini.
Kapolsek Belinyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa kebenaran aktivitas, baik di Teluk Bakau maupun pergeseran massa ke Pulau Lampu.
“Kami akan melakukan pengecekan dan akan menindaklanjuti,” tegas Kapolsek Belinyu saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (24/6/2026).
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal lampu merah bagi Asiang, Candra, dan para cukong di belakangnya bahwa akting “pura-pura bodoh” serta tameng CV bodong mereka wajib dibongkar di hadapan hukum.
Jerat Pidana UU Minerba: Ancaman Denda Rp100 Miliar
Aktivitas penampungan hasil tambang ilegal jelas dilindungi oleh sanksi pidana yang sangat berat dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Barangsiapa yang menampung, mengangkut, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari izin resmi (IUP/IPR), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Aturan hukumnya sudah tertulis terang benderang. Menampung timah hasil jarahan—baik dengan modus jemput bola di Teluk Bakau maupun manipulasi dokumen kemitraan di Pulau Lampu—adalah kejahatan pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa yang bisa dimaafkan dengan dalih formalitas.
