The Newspaper.online Berita,Daerah,Pertambangan Aktivitas Penampungan Timah Ilegal di Kayu Arang Tuai Sorotan Warga

Aktivitas Penampungan Timah Ilegal di Kayu Arang Tuai Sorotan Warga

Penampung Timah Ilegal
| | 0 Comments| 7:21 pm|
Categories:

E-Papper, Bangka, Seorang warga Dusun Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, melaporkan dugaan adanya aktivitas jual beli serta penampungan timah ilegal yang diduga dilakukan oleh salah satu warga setempat, berinisial N pada hari Rabu ( 27/5/2026 )

Informasi tersebut diterima media ini dari laporan masyarakat yang meminta agar aktivitas tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum serta pihak terkait.

Menindaklanjuti laporan itu, media ini kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan warga terkait dugaan aktivitas penampungan timah ilegal tersebut.

Dalam keterangannya, pihak yang dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Ia menilai informasi yang diterima media tidak benar dan bahkan menyebut pihaknya dapat menempuh jalur hukum apabila pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik.

“Sotoy lu. Kalau seandainya gak benar, bisa juga pihak kami menuntut anda atas pencemaran nama baik,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, ia juga membantah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun mengoordinir kegiatan tambang sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

“Coba tanya saja dari ujung kampung ke ujung kampung, pernah gak saya ambil timah dari tambang ilegal, apalagi sampai mengkoordinir tambang,” katanya.

Percakapan konfirmasi antara media ini dengan pihak terkait sempat berlangsung alot. Namun media ini menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman informasi dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polres Bangka dan pihak Ditreakrimsus Polda Babel terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penampungan timah ilegal tersebut.

Media ini juga mengimbau agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses penelusuran kepada aparat yang berwenang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *