Pabrik Arak Afu:Tokoh Pemuda Cium Indikasi “Koordinasi” Aparat
The-Newspaper.online, Bangka — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bangka kembali dipertanyakan. Fakta mencengangkan terungkap di lapangan; sebuah pabrik minuman beralkohol tradisional jenis arak skala besar di Kecamatan Pemali yang santer disebut milik pria yang diduga bernama Afu, nyatanya hingga saat ini masih melenggang bebas memproduksi miras tradisonal tanpa tersentuh hukum secara permanen.
Asap Masih Mengepul, Ratusan Ember Jadi Bukti Aktivitas
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan media di lapangan pada Minggu (26/7/2026), aktivitas di dalam kawasan perkebunan sawit tersembunyi tersebut masih berdenyut kencang. Ratusan ember berukuran besar yang diduga kuat menjadi wadah penampungan bahan baku fermentasi dan hasil sulingan arak tampak berjejer rapi.
Tak hanya itu, kepulan asap tebal yang membubung dari area tungku pembakaran menjadi bukti otentik bahwa aktivitas memasak (penyulingan) arak dalam volume masif baru saja atau sedang berlangsung. Kondisi ini sangat kontras dengan klaim sejumlah penertiban dan razia yang pernah digemborkan aparat sebelumnya.
Tokoh Pemuda Berang, Cium Indikasi “Setoran” ke Oknum Aparat
Ketidakberdayaan hukum dalam menutup total aktivitas ilegal ini memicu kegeraman dan kecurigaan mendalam dari masyarakat setempat. Dugaan adanya “main mata” atau dana koordinasi antara pihak pengelola dengan oknum aparat kini mencuat kuat ke permukaan.
“Pabrik Afu hingga saat ini masih terus beroperasi. Indikasi koordinasi kepada aparat terbukti kuat. Pabrik tersebut meski sudah dirazia berulangkali tapi masih terus beroperasi,” ungkap NS, salah satu tokoh pemuda Desa Pemali, dengan nada kecewa kepada media.
Menurut NS, fakta bahwa pabrik tersebut selalu bisa bangkit dan beroperasi kembali pasca-razia menunjukkan adanya jaminan keamanan yang terorganisir. Hal ini membuat penegakan hukum terkesan tumpul di hadapan pengusaha miras tersebut.
Alibi Pengalihan Usaha dan Bungkamnya Sang Pemilik
Sebelumnya, Afu (58) sempat melontarkan alibi klasik dengan mengklaim bahwa pabrik tersebut telah dijual dan dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain bernama Aliong. Namun, saat media mencoba menelusuri lebih jauh dan melakukan konfirmasi langsung pada akhir Juli 2026 ini, Afu mendadak menutup diri.
Saat dihubungi melalui nomor telepon seluler dan akun WhatsApp miliknya di nomor 0821xxxxxx66 guna kepentingan perimbangan berita, nomor tersebut terpantau sudah tidak aktif. Kuat dugaan, sang pemilik sengaja menghindar dari kejaran pertanyaan media terkait aktivitas ilegalnya yang kembali bocor ke publik.
Media Kejar Konfirmasi Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Polres Bangka sedang diupayakan oleh tim media. Langkah ini dilakukan guna meminta kejelasan terkait tindakan hukum konkret yang akan diambil ke depan, sekaligus menjawab tudingan miring masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap pabrik arak skala besar di wilayah hukum mereka. (*)


Tinggalkan Balasan